TENAGA HARIAN LEPAS PENYULUH PERTANIAN PUNYA KESEMPATAN JADI CPNS
Hasil Rapat kerja Gabungan Komisi II, VIII dan X dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Pertanian Suswono, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan dan Menteri Pendidikan Nasional M Nuh yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (F-PD) tanggal 26 Arpril 2010 telah memberi kesempatan kepada tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyetujui adanya lima kriteria tenaga honorer, dimana THL TBPP dikategorikan pada kriteria tenaga honorer yang pengangkatannya tidak sesuai dengan PP No.48 Tahun 2005 jo PP No.43 Tahun 2007 tapi dipertimbangkan untuk diangkat menjadi CPNS dengan mekanisme melalui tes sesama tenaga honorer THL TBPP.
Hasil keputusan Rapat Gabungan Komisi II, VIII dan X dengan pemerintah merupakan langkah awal yang baik guna mewujudkan adanya paying hukum sebagai dasar bagi pengangkatan THL TBPP menjadi CPNS. (bs) foto:doeh/parle/DS